Petugas Gabungan Tiga Pilar di Kota Tegal Gencarkan Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan

18 Agustus 2021, 12:17 WIB
Petugas gabungan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima dan warung lesehan disepanjang jalan protokol Kota Tegal / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Sejumlah pedagang kaki lima dan lesehan yang mangkal di sepanjang jalan protokol Kota Tegal, Selasa malam 17 Agustus 2021, ditertibkan petugas gabungan tiga pilar di Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pemantauan dan penertiban kegiatan masyarakat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Tegal.

Dikatakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih beraktifitas diatas pukul 20.00 Wib, diminta untuk segera menghentikan kegiatannya. 

Baca Juga: Pengadaan 21 Juta Plat Nomor Putih Telah Diajukan Polri, Bagaimana Prosedur Aturannya?

“Malam ini kita lakukan pemantauan dan menghimbau agar masyarakat yang masih beraktifitas diatas jam 20.00 Wib. Segera menghentikan kegiatannya,” ujar AKBP Rahmad Hidayat

Kapolres pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tegal hingga saat ini masih cukup tinggi.

“Oleh karenanya tidak perlu terus di woro-woro, masyarakat harus sadar upaya ini untuk memutus mata rantai penyebarannya,” tuturnya. 

Baca Juga: Bantu Janin Dapat Antibodi, Dewi Aryani Dorong Percepatan Vaksinasi bagi 5.000 Ibu Hamil di Kabupaten Tegal

Ditegaskan pula bahwa hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri maupun himbauan dan surat edaran Walikota Tegal Nomor 443/046 tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tegal

Warung Makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan Protkes yang ketat hingga pukul 20.00 Wib, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu maksimal 30 menit,” tegasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler