KABAR TEGAL - Kabupaten Tegal memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Adapun ketentuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Tegal sesuai intruksi Bupati Tegal Nomor: B.935 tahun 2021 adalah sebagai berikut;
1. Pendidikan atau Pelatihan diselenggarakan secara daring (online)
Baca Juga: Pendapatan Pengusaha Travel di Kabupaten Tegal Anjlok Selama Pandemi Covid-19
2. Sektor Non Esensial harus Work From Home (WFH) 100%
3. Esensial Sektor Pemerintahan bisa melakukan Work From Office (WFO) 25%
4. Sektor Esensial Keuangan, Perbankan, Teknologi Informasi Komunikasi, Industri Ekspor, Hotel Non Penanganan Covid-19 bisa melakukan Work From Office (WFO) 50%
Baca Juga: Simak Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat
5. Kritikal: Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik, Transportasi, Industri Pangan, Konstruksi diperbolehkan melakukan Work From Office (WFO) 100%
6. Super Market, Swalayan, Pasar Tradisional, Toko Klontong dibatasi hanya 50% pengunjung dan buka hanya sampai 20.00
7. Restoran, Cafe, Angkringan Dll Hanya boleh melayani delivery atau take away
Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai
8. Apotek, Toko Obat diperbolehkan buka 24 jam
9. Pusat Perbelanjaan ditutup untuk sementara
10. Kegiatan Konstruksi diperolehkan beroperasi 100%
11. Tempat Ibadah ditutup untuk sementara
12.Fasilitas Umum ditutup untuk sementara
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Bersama Jajaran Forkopimda Monitoring ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan
13. Destinasi Wisata dan Usaha Wisata ditutup untuk sementara
14. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan ditutup sementara
15. Acara Pernikahan dihadiri maksimal 30 orang
Itulah ketentuan PPKM darurat di Kabupaten Tegal yang berlangsung mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.***