Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Data Internet, Berikut Daftar Penerima Bantuan

7 Maret 2021, 09:55 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia / instagram.com //@kemdikbud.ri

KABAR TEGAL - Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemerintah memberikan bantuan kuota data internet yang ditujukan bagi siswa, guru, mahasiwa, dan dosen.

Bantuan itu mulai berlaku mulai Maret sampai Mei 2021.

Baca Juga: Nostalgia! Film Restorasi Charlie Chaplin Segera Tayang di Bioskop Dunia

Adapun daftar penerima kuota data internet, siswa Dikdasmen 10GB perbulan, guru 12Gb perbulan, serta dosen dan mahasiswa 15GB perbulan.

Adapun informasi lebih lengkap, kamu dapat mengunjungi situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Terkait bantuan internet ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penerima bantuan untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan.

Baca Juga: Pemkab Tegal Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Akibat Banjir di Warureja

Dengan informasi yang mempunyai narasi bantuan kuota data pemerintah namun mengarahkannya ke situs lain.

"Hati-hati penipuan dengan informasi yang membuat narasi serupa namun mengarahkan kepada situs lain selain situs resmi di atas," tulis Kementerian Kominfo melalui Instagram resminya, Sabtu 6 Maret 2021.

Adapun target penerima bantuan kuota data internet ini.

Baca Juga: Unik! Satu Keluarga Asal Bumiayu Diwisuda Secara Bersamaan

Yaitu peserta didik dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota pada November-Desember tahun lalu dan nomornya masih aktif.

Kecuali yang total penggunannya kurang dari 1GB per bulan.

Kemudian bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, bisa segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di:

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021, Kemenpan Butuhkan 1,3 Juta Pegawai Berikut Daftar Lengkapnya! 

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen, dan https://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi.

Sementara syarat penerima bantuan untuk siswa PAUD/Dikdasmen adalah terdaftar di aplikasi Dapodik.

Mempunyai nomor ponsel aktif atas anam peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, dan wali.

Baca Juga: Langkah Baru, Rekrutmen Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Diumumkan Lewat Medsos

Berikutnya, untuk pendidik PAUD/Dikdasmen telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sedangkan, untuk mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiwa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.

Dan untuk dosen dapat terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler