Jelang Lebaran 2024, Petugas Gabungan Cek Tanggal Kadaluwarsa Produk Makanan di Swalayan dan Minimarket

- 2 April 2024, 13:57 WIB
Polres Pemalang bersama Diskoperindag cek tanggal kadaluarsa makanan dan minuman yang dijual di toko sembako, swalayan dan minimarket menjelang Lebaran 2024, Selasa, 2 April 2024.
Polres Pemalang bersama Diskoperindag cek tanggal kadaluarsa makanan dan minuman yang dijual di toko sembako, swalayan dan minimarket menjelang Lebaran 2024, Selasa, 2 April 2024. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, Polres Pemalang bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kadaluwarsa yang dijual di toko sembako, swalayan dan minimarket, Selasa, 2 April 2024.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, petugas mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako yang dipajang di toko, swalayan dan minimarket yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pemalang.

“Sembako dan setiap produk makanan, seperti roti, susu, jajanan dan makanan ringan lainnya, kami cek tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Siapkan Diri Sebelum Ikut Seleksi Penerimaan Polri 2024, Berikut Tips dan Saran dari Polres Pemalang

Sementara ini, pihaknya belum menemukan adanya sembako dan produk makanan yang melewati tanggal kadaluwarsa.

“Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket, untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kadaluwarsa, terutama pada bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Selain melakukan pengecekan, kata dia, petugas gabungan juga mengimbau pedagang, agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.

Baca Juga: Ungkap Kasus Selama Operasi Pekat Candi 2024, Polres Pemalang Amankan Puluhan Tersangka

"Cek secara rutin tanggal kadaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual," tuturnya.

"Bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x