Operasi Pekat Candi 2024, Polres Pemalang Amankan Pengedar dan Puluhan Ribu Obat Keras

- 21 Maret 2024, 14:18 WIB
Polres Pemalang mengamankan pengedar dan puluhan ribu obat keras pada gelaran Operasi Pekat Candi 2024.
Polres Pemalang mengamankan pengedar dan puluhan ribu obat keras pada gelaran Operasi Pekat Candi 2024. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang mengamankan puluhan ribu obat keras pada gelaran Operasi Pekat Candi 2024, salah seorang tersangka yang diamankan, EBS (25) warga Kecamatan Taman, diduga mengedarkan obat keras ke beberapa wilayah di Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka EBS bekerja di gudang sebuah perusahaan, di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

“Setelah menerima informasi awal dari masyarakat, dan melakukan penyelidikian lebih lanjut, tim berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di tempat kerjanya,” kata Kasat Resnarkoba pada Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Perbaikan Jembatan Comal, Polres Pemalang Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Dari tangan tersangka, kata dia, tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Ia mengatakan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penemuan Mayat Laki-laki di TPU Randudongkal, Polres Pemalang Amankan 11 Pelaku

“Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x