KABAR TEGAL - Personel gabungan dari Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dengan sasaran warung yang menjual minuman keras tanpa ijin (ilegal) di wilayah Kabupaten Brebes, Senin, 18 Maret 2024 malam.
Razia tersebut dilakukan didua wilayah yakni desa Slatri Kecamatan Larangan dan Kecamatan Jatibarang.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Jusup dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yuzakki Adyana Ardhi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Baca Juga: Input NISN dan NIK KTP ke pip.kemdikbud.go.id, Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud Maret 2024
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 jerigen minuman keras tradisional (tuak).
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Iptu Indra Prasetyo mengatakan mengatakan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Iptu Indra Prasetyo, Selasa, 19 Maret 2024.
Adapun sasarannya, lanjut Indra adalah kafe ataupun tempat karaoke yang menjual miras tanpa ijin maupun rumah warga yang disinyalir memproduksi minuman keras tradisional serta tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras.