Razia di 2 Lokasi, Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Brebes

- 20 Maret 2024, 11:05 WIB
Personel Polres Brebes menggelar razia miras ilegal di dua lokasi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan
Personel Polres Brebes menggelar razia miras ilegal di dua lokasi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan /Sri Yatni/

"Sasarannya kafe atau tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin (ilegal), rumah yang menjual miras tanpa izin, tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras,” kata Iptu Indra.

Razia didua lokasi tersebut, Polisi juga akan menjerat kepada pemilik warung yang berinsial WBS dan WP dengan pasal Tipiring karena melanggar perda tahun 2015 pasal 17 ayat 1 tentang menyimpan dan melakukan usaha produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Rabu 20 Maret 2024, Klaim Primogems dan Mora Gratis dari Mihoyo!

“Barang bukti ratusan botol miras sudah diamankan ke Polres dan kepada pemilik selain dilakukan pembinaan juga akan menjalani sidang Tipiring,” pungkas Indra.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah