Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up di Pelutan, Satu Tersangka Diamankan dan 2 DPO

- 22 Januari 2024, 16:37 WIB
Jajaran Polres Pemalang mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian satu unit mobil pick up milik warga Kelurahan Pelutan, Pemalang.
Jajaran Polres Pemalang mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian satu unit mobil pick up milik warga Kelurahan Pelutan, Pemalang. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang menggelar ungkap kasus pencurian dengan dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up milik korban K (59) warga Kelurahan Pelutan, yang hilang saat diparkirkan di pinggir jalan KH. Samanhudi, Pemalang.

"Korban memarkirkan mobil pick up miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di dalam gang," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, Senin, 22 Januari 2024.

Wakapolres Pemalang menjelaskan, pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 dini hari, saat korban hendak sholat subuh di Mushola dekat rumahnya. Namun, korban mendapati mobil pick up miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Baca Juga: Polisi RW Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda Manahan Surakarta

"Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar, namun karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada Kepolisian," terangnya.

Usai menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.

"Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap, dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan, Kamis, 18 Januari 2024," katanya.

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra (kiri) dan Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pencurian mobil pick up di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 22 Januari 2024.
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra (kiri) dan Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pencurian mobil pick up di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 22 Januari 2024.

Berdasarkan pengakuan, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pick up hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO, sebut saja Mr X dan Mr Z.

"Kamis 11 Januari 2024 pagi, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan," jelasnya.

Baca Juga: Beraksi di Dua TKP Dalam Semalam, Pelaku Curat Mobil Ditangkap Polres Pemalang

Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah, tersangka SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.

“Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” ucapnya.

Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X melalui telepon, untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.

“Kemudian Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres Pemalang mengatakan, besaran upah yang dijanjikan tersangka Mr X kepada tersangka SA, menyesuaikan besaran harga yang terjual.

Baca Juga: Polres Pemalang Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Tol ke Rumah Sakit Terdekat

“Selanjutnya tersangka SA tergiur, dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran dari tersangka Mr X,” ujarnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada kedua tersangka DPO.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

Sementara itu, korban K, memberikan apresiasinya kepada Polres Pemalang, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian mobil pick up miliknya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus dengan cepat, seminggu setelah kejadian,” ucap korban.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x