Datangi Polres Pemalang, Komunitas Motor Serahkan Knalpot Brong Secara Sukarela untuk Dimusnahkan

- 15 Januari 2024, 05:55 WIB
Salah satu perwakilan komunitas motor di Kabupaten Pemalang menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya untuk dimusnahkan saat Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di Polres Pemalang, Minggu, 14 Januari 2024.
Salah satu perwakilan komunitas motor di Kabupaten Pemalang menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya untuk dimusnahkan saat Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di Polres Pemalang, Minggu, 14 Januari 2024. /Dok. Humas Polres Pemalang/

Komunitas motor yang menghadiri diantaranya, Honda P-CX Pemalang (HPPC), Yamaha N-Max Club Indonesia (YNCI), Raiders Street Fire Pemalang Club (RISPEC), Komunitas Motor Pemalang (KUMBANG), Pemalang Tiger Raider (PETIR), Forum Komunikasi Scoteris Pemalang (FKSP) dan Bhayangkara 2 Stroke.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para pelajar, mahasiswa dan komunitas motor, dalam menolak penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar, khususnya di Kabupaten Pemalang.

“Kami ucapkan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pemalang, demi terwujudnya Zero knalpot brong di Jawa Tengah,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai, Polres Tegal Kota Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

Menurutnya, Polres Pemalang telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kabupaten Pemalang, pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, kami telah melakukan penindakan pelanggaran knalpot brong sebanyak 3.106 pelanggar, sejak awal tahun 2023 sampai Januari 2024,” tegasnya.

Ia mengatakan, knalpot brong adalah salah satu kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak layak, sebagaimana pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

“Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pemalang yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x