Kurang Dari 24 Jam, 2 Pelaku Pengeroyokan Di Brebes Ditangkap Polisi

- 15 November 2023, 19:48 WIB
 Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan dua pelaku
Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan dua pelaku /Sri Yatni/

Lanjut Kasat Reskrim, aksi kejar kejaran berlanjut sampai akhirnya pelaku menendang motor korban sampai terjatuh. "Dalam kondisi korban terjatuh, pelaku lain membacok korban dan mengenai tangannya, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Setelah itu, korban lari untuk menyelamatkan diri," lanjutnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang.

Baca Juga: Hadapi Laga Lawan Ekuador, Timnas U 17 Panama Berlatih di Tengah Hujan Deras dengan Pengawalan dari Polri

"Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, untuk mengantisipasi insiden serupa, Polisi juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperketat pengawasan kepada anaknya. Khususnya, agar memantau pergaulan anak di atas jam malam mengingat peristiwa pengeroyokan terjadi pada dinihari.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah