“Salah seorang anak korban yang mengalami luka bacok sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit, tetapi sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia,” terangnya.
Acaman hukuman bagi pelaku utama tawuran pelajar berujung maut
Kapolres Pemalang mengatakan, pelaku utama terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar rupiah,” tegasnya.
Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Satpolairud Polres Pemalang Cek Kesiapan Sarana Keselamatan Nelayan
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau, agar para orang tua untuk lebih sering melakukan pengawasan kegiatan putra putrinya agar jangan sampai salah pergaulan yang berimbas pada kegiatan yang merugikan.
"Kami harapkan para guru atau pendidik juga melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan dan semua elemen masyarakat, dengan memberikan perhatian serius kepada para generasi muda terutama pelajar di Kabupaten Pemalang agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif," pungkasnya.***