Beraksi Saat Acara Ruwat Bumi di Pemalang, 3 Jambret Asal Kota Tegal Ditangkap Polisi

- 5 Agustus 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi jambret.
Ilustrasi jambret. /Pixabay/

“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS (45), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur Kecamatan Belik,” kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Patroli Polwan Polres Tegal Kota Cegah Tindak Kejahatan di Tempat Ibadah, Bank dan Pusat Keramaian

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah