Debt Collector Gadungan Peras dan Ancam Pelajar di Pemalang, 2 Ditangkap dan 2 Masih Buron

- 6 Maret 2023, 17:31 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono dan Kapolsek Pemalang AKP M. Gufron saat konferensi pers kasus ungkap kasus pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku Debt Collector.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono dan Kapolsek Pemalang AKP M. Gufron saat konferensi pers kasus ungkap kasus pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku Debt Collector. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Kapolres Pemalang.

AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan pemerasan dan ancaman di wilayah hukum Polres Pemalang, akan kami sikat dan tindak tegas, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x