Debt Collector Gadungan Peras dan Ancam Pelajar di Pemalang, 2 Ditangkap dan 2 Masih Buron

- 6 Maret 2023, 17:31 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono dan Kapolsek Pemalang AKP M. Gufron saat konferensi pers kasus ungkap kasus pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku Debt Collector.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono dan Kapolsek Pemalang AKP M. Gufron saat konferensi pers kasus ungkap kasus pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku Debt Collector. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Bukannya ke kantor leasing, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.

“Di tempat tersebut (Ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.

Baca Juga: Hari Valentine, Polantas Polres Pemalang Bagikan Cokelat dan Bunga ke Pengguna Jalan

“Sepeda motor milik korban R dijual para tersangka di Pekalongan seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X,”

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polres Pemalang Ambil Bagian Dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Pemalang

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x