Debt Collector Gadungan Peras dan Ancam Pelajar di Pemalang, 2 Ditangkap dan 2 Masih Buron

- 6 Maret 2023, 17:31 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono dan Kapolsek Pemalang AKP M. Gufron saat konferensi pers kasus ungkap kasus pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku Debt Collector.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono dan Kapolsek Pemalang AKP M. Gufron saat konferensi pers kasus ungkap kasus pemerasan dan ancaman dengan modus mengaku Debt Collector. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka DP (28) dan IW (31) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman kepada seorang pelajar, saat beraksi para tersangka mengaku sebagai Debt Collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu.

“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin, 6 Maret 2023.

Kapolres Pemalang mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Rotasi Jabatan Polres Pemalang, Wakapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Diganti

“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang. Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Pemalang Musnahkan 500 Knalpot Brong Hasil OKLC 2023 Selama 14 Hari

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x