KABAR TEGAL - Polres Pemalang menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) S (61) yang diduga korupsi (maling uang rakyat) keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut diungkap Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis, 16 Februari 2023.
"Satreskrim Polres Pemalang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kades berinisial S," ungkap Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Hari Valentine, Polantas Polres Pemalang Bagikan Cokelat dan Bunga ke Pengguna Jalan
Kapolres Pemalang mengatakan, diduga S selaku Kades yang bertindak sebagai Bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.
"Diduga tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD," katanya.
Lebih lanjut, Kapolres Pemalang mengatakan, kerugian yang dialami Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang yakni sebesar Rp425.455.161.