Diduga Maling Uang Rakyat APBDes 2020, Oknum Kades di Pemalang Ditangkap Polisi

- 16 Februari 2023, 14:44 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat ungkap kasus tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat ungkap kasus tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020," tuturnya.

"Selain itu, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polres Pemalang Ambil Bagian Dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Pemalang

"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x