“Apabila ODGJ tersebut tidak memiliki identitas, maka akan diurus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.***
“Apabila ODGJ tersebut tidak memiliki identitas, maka akan diurus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.***
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto