8 Parpol Akan Diverifikasi Faktual, Warga Brebes Siap-siap Didatangi Petugas KPU

- 15 Oktober 2022, 19:15 WIB
Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Brebes
Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Brebes /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Dari 18 partai politik yang telah diumumkan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, 8 parpol diantaranya akan dilakukan verifikasi faktual di wilayah Kabupaten Brebes, demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Riza Pahlevi, S.IP. MH pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu 15 Oktober 2022.

Partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

"Sebetulnya ada 9 partai yang dilakukan verifikasi faktual di wilayah Kabupaten Brebes, namun ada satu partai yang tidak memiliki kepengurusan ataupun keanggotaan di wilayah Kabupaten Brebes," kata Riza. 

Baca Juga: Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos dari Kemensos yang Kambali Cair 2022

"Jadi hanya 8 parpol saja yang dilakukan verifikasi faktual," imbuh Riza.

Lebih lanjut, Riza menyampaikan bahwa verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2022.

Selama 2 hari pertama yaitu tanggal 16 Oktober sampai 17 Oktober 2022, parpol akan diverifikasi terkait kepengurusannya, mulai dari struktur kepengurusannya, keterwakilan perempuan didalamnya dan domisili keberadaan kantornya.

Baca Juga: Kampanye HCTPS, Ketua Persit Kodim Brebes Ajarkan Balita Cuci Tangan yang Benar

“Untuk itu, dimohon kepada masing-masing pengurus parpol agar memastikan bisa hadir di masing-masing kantornya pada saat verifikasi nanti,” kata Riza kepada perwakilan parpol yang hadir pada rakor tersebut.

Sementara itu, menurut Ita Listiana Ningsih, S.Pd dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Brebes, tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang belum memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x