Selain diverifikasi kepengurusannya, lanjut Ita Listiana, verifikasi faktual juga akan mencocokan kebenaran keanggotaannya yang telah didaftarkan oleh parpol masing-masing. Rata-rata jumlah keanggotaan yang telah dilaporkan oleh 8 parpol tadi adalah 1.200 sampai 1.600 anggota.
Baca Juga: Masukan NIK di Laman eform.bri.co.id untuk Cek Status Penerima BLT UMKM 2022 yang Kembali Cair
Jadi, KPU Kabupaten Brebes akan memeriksa sampel keanggotaan parpol rata-rata berjumlah 290 sd 300 orang per parpol.
“Dijadwalkan verifikasi faktual keanggotaan mulai tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022,” kata Ita.
Pada saat verifikasi faktual keanggotaan inilah nantinya warga Brebes akan didatangi oleh petugas KPU Kabupaten Brebes beserta tim.
Warga Brebes yang nantinya didatangi harus bisa menunjukkan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang dimaksud.
Baca Juga: Lagu Pacemaker – Stray Kids Menceritakan Apa? Berikut Lirik dan Kisah Dibaliknya
"Nama-nama warga yang dijadikan sampel akan ditentukan oleh KPU RI, karena itu masyarakat Kabupaten Brebes jangan kaget apabila mulai 18 Oktober besok akan didatangi oleh tim dari KPU Kabupaten Brebes, " kata Ita.
"Dan jika hasil verifikasi faktual nanti ada parpol yang tidak memenuhi syarat, maka akan ada verifikasi perbaikan," ujar Ita.
Sementara itu di kesempatan sebelumnya, menurut Anggota KPU Divisi SDM dan Litbang Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrahman, ST jika ada warga atau masyarakat yang merasa bukan anggota parpol namun namanya tercantum atau dicantumkan sebagai anggota parpol untuk segera melaporkan ke KPU kabupaten untuk ditindaklanjuti oleh petugas.