Fakta Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Pemalang, Gegara Korban Ingin Live Streaming

- 22 September 2022, 21:28 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat mewawancarai tersangka S (23), suami yang tega tusuk istri hingga tewas.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat mewawancarai tersangka S (23), suami yang tega tusuk istri hingga tewas. /Dok.Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo membeberkan fakta soal suami yang tega menusuk istri hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi karena tersangka kesal korban meminta pulang ke rumah orang tuanya untuk live streaming melalui aplikasi online.

Hal tersebut diungkap Kapolres Pemalang saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis, 22 September 2022.

Kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan di Tol Pejagan Pemalang, Polres Pemalang Imbau Warga Tak Bakar Lahan Dekat Jalur Tol

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” ungkap Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.

“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pilkades Oktober 2022, Kapolres Pemalang Bersama Forkompimda Ajak Warga Ngopi Bareng

“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” imbuhnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” katanya.

Baca Juga: Endorse Situs Judi Online di Pemalang, Selebgram Wanita Inisial RM Ditangkap Polda Jateng

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang mengatakan, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP.

Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.

“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x