Buron Empat Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pemalang Berhasil Ditangkap

- 19 Agustus 2022, 19:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat mewawancarai pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat mewawancarai pelaku pencabulan anak dibawah umur. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

"Setelah pulang kerumah, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Setelah ibunya mendengar pengakuan dari sang anak, ibunya pun langsung mendatangi rumah tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Dari Judi Online Hingga Ceki, Puluhan Penjudi Ditangkap Jajaran Polda Jateng

Kemudian pada pagi harinya, Ibu korban langsung membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan visum. Berbekal hasil visum, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Setelah tahu dirinya dilaporkan, tersangka kemudian melarikan diri ke luar Pemalang. Usai buron selama empat tahun, tersangka akhirnya berhasil diciduk Satreskrim Polres Pemalang pada tahun 2022 di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 20222 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x