Buron Empat Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pemalang Berhasil Ditangkap

- 19 Agustus 2022, 19:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat mewawancarai pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho saat mewawancarai pelaku pencabulan anak dibawah umur. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pemalang setelah buron selama empat tahun.

Pelaku tersebut adalah Solihin (47) merupakan warga Desa Danasari, Pemalang. Ia melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial WA, yang mana korban merupakan keponakan dari pelaku.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan kejadian pencabulan bermula terjadi pada tahun 2018 saat korban masih berusia 9 tahun. Pelaku melakukan tindakan keji itu dengan merayu dan mengimingi-imingi sejumlah uang.

Baca Juga: Polres Pemalang Ringkus 24 Pelaku Judi Online dan Konvensional

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di kebun belakang rumah pelaku dengan membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang tunai sebesar Rp10 ribu," ungkap AKP Ferry Sihaloho saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat, 19 Agustus 2022.

Setelah itu, pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan tindakan pencabulan tersebut kepada siapapun.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa. Pelaku mengatakan bahwa mereka (pelaku dan korban) akan di penjara jika korban bercerita kepada orang lain perihal kejadian tersebut," katanya.

Baca Juga: KPK Tangkap 34 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Sejumlah Uang Tunai Diamankan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku terhadap korban secara berulang kali dari Januari 2018 hingga terakhir pada 4 Juni 2022.

"Pencabulan terakhir terjadi pada 4 Juni 2022, saat itu korban diajak pergi ke kebun untuk mencari burung. Setelah sampai dikebun, korban malah kembali dicabuli oleh tersangka hingga korban mengalami kesakitan," terangnya.

"Setelah pulang kerumah, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Setelah ibunya mendengar pengakuan dari sang anak, ibunya pun langsung mendatangi rumah tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Dari Judi Online Hingga Ceki, Puluhan Penjudi Ditangkap Jajaran Polda Jateng

Kemudian pada pagi harinya, Ibu korban langsung membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan visum. Berbekal hasil visum, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Setelah tahu dirinya dilaporkan, tersangka kemudian melarikan diri ke luar Pemalang. Usai buron selama empat tahun, tersangka akhirnya berhasil diciduk Satreskrim Polres Pemalang pada tahun 2022 di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 20222 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x