Sejumlah 1.778 PPPK Guru Menjalani Pengambilan Sumpah dan Terima SK dari Bupati Brebes

- 6 Juni 2022, 19:24 WIB
Ribuan PPPK Guru di Kabupaten Brebes Terima SK dari Bupati
Ribuan PPPK Guru di Kabupaten Brebes Terima SK dari Bupati /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Penandatanganan perjanjian kerja pengambilan sumpah dan penyerahan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I Formasi tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes 6 Juni 2022 bertempat di Stadion Karang birahi Brebes

Dihadiri Wakil Bupati Narjo SH MH Sekda Ir. Joko Gunawan MT, Ketua DPRD Kabupaten Brebes Mohammad Taufiq S.Sn, Inspektur Drs Nur Ari Haris Y, MSi, Kepala Dindikpora Caridah M.Pd, Pinca Bank Jateng KC.Brebes Juniar Shubchi serta Kepala OPD lainnya. 

Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti SE MH Wakil Bupati Narjo SHMH Sekda Kabupaten Brebes Ir. Djoko Gunawan MT serta pejabat lainnya. 

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Lahir Soekarno 6 Juni 2022, Desain Terbaru dan Kekinian Lengkap dengan Cara Memakainya

Sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDMD melalui Kabid Mutasi Dra. Sriatun MSi bahwa Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahap I formasi tahun 2021 sebanyak 1741 orang terdapat 2 peserta yang tidak melakukan pemberkasan satu orang meninggal dunia dan satunya mengundurkan diri sehingga yang diusulkan PPPK ke BKN berjumlah 1739 orang peserta. 

Setelah pemberkasan terdapat satu orang meninggal dunia sehingga kegiatan penandatanganan PPPK guru tahap I diikuti 1738 seluruhnya akan diangkat dalam golongan sembilan dengan kualifikasi pendidikan S1/D IV adapun penempatan SDN 1278 dan SMP Negeri 460.

Dengan rincian Guru Kelas 1115 orang, 
guru Agama Islam, Guru SD 39 orang dan Guru Penjasorkes SD 124 orang. 

Baca Juga: Tiket Konser LANY Asia Tour 2022 in Jakarta Bisa Dibeli Mulai 8 Juni, Simak Daftar Lengkap Harga Tiketnya

Guru Agama SMP 14 orang, Guru Bahasa Indonesia 70 orang , Guru Bahasa Inggris 31 orang, Guru Bimbingan Konseling 54 orang, Guru IPA 51 orang, Guru IPS 32 orang, Guru Matematika 64 orang, Guru Penjasorkes 48 orang, Furu PPn 21 orang, Guru Prakarya 30 orang dan Guru TIK 15 orang. 

Seluruh PPPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 beserta tunjangan BPJS kesehatan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Sedangkan tunjangan beras dan tunjangan keluarga beli dapat diberikan. 

Bupati Brebes Hj.Idza Priyanti SE MH dalam sambutannya merasa senang serta bangga melihat wajah wajah ceria penerima SK hari ini momen yang sangat ditunggu tunggu setelah penantian panjang perjuangan para guru selama mengabdi bertahun tahun bahkan puluhan tahun akhirnya membuahkan hasil. 

Baca Juga: Terdampak Banjir, Kanit Lantas Polsek Mranggen Demak Bantu Anak-anak Brangkat Sekolah

Kepada 1.738 guru PPPK penerima SK tahap satu tahun 2021 Bupati berharap hendaknya hasil kerja keras ini dapat menjadi pemicu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi karena tantangan dunia pendidikan saat ini cukup besar terlebih setelah dua tahun lebih diterpa badai pandemi Covid-19 sektor pendidikan mengalami perubahan dan penyesuaian seperti pembelajaran jarak jauh yang mungkin kurang efektif bagi sebagian guru dan siswa. 

Banyak hal yang harus dilakukan khususnya dalam kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu ciptakanlah terobosan maupun metode sebaik mungkin untuk menunjang dan mengakselerasi ketertinggalan dalam pembelajaran sehingga peserta didik dapat menangkap dan memahami materi pembelajaran yang disampaikan dengan lebih mudah. 

Lebih lanjut Idza mengatakan pada dasarnya PPPK tidak berbeda dengan PNS umumnya semuanya sama sama digaji berdasarkan undang-undang yang sah hanya saja PPPK dengan perjanjian kerja 5 tahun sekali diperbarui sedangkan PNS memang sudah ada dari dulu ada. 

Baca Juga: Wow! Vaksin di Kabupaten Tegal Bisa Dapat Motor dan Hadiah Menarik, Berikut Informasinya!

Begitu juga dalam pelaksanaan kerja tidak ada perbedaan dalam golongan jabatan serta segi penghasilan dan gaji antara PNS dengan PPPK.

Sehubungan dengan itu aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintah sesuai bidang tugas masing-masing ujar Idza. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah