Sidak ke Supermarket di Brebes, Dinkompumdag Temukan Puluhan Dus Minyak Goreng yang Ditimbun

- 19 Februari 2022, 15:11 WIB
Dinkompumdag Brebes saat melakukan sidak minyak goreng ke salah satu supermarket di Brebes.
Dinkompumdag Brebes saat melakukan sidak minyak goreng ke salah satu supermarket di Brebes. /Dok. Dinkominfo Brebes/

KABAR TEGAL - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes menemukan adanya supermarket yang menimbun minyak goreng kemasan hingga 50 dus, di gudangnya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes, Zaenudin, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah supermarket, minimarket dan pedagang pasar tradisional, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia lantas memerintahkan pihak supermarket tersebut untuk mengeluarkan seluruh stok minyak goreng. Kelima puluh dus minyak goreng tersebut langsung diserbu oleh pembeli dan habis dalam waktu singkat.

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Panik! Begini Cara Mengolah Masakan Saat Minyak Goreng Langka

“Kalau memang masih ada barang ya dijual. (Stoknya) jangan disimpan. Masyarakat lagi butuh (minyak goreng). (Masyarakat) jangan dibikin gaduh,” ujar Zaenudin.

Menurutnya, para distributor minyak goreng dilarang untuk melakukan penimbunan stok, sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak di pasaran. Sanksi tegas menanti mereka yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng demi keuntungan pribadi.

Zaenudin menegaskan, para distributor dan pengusaha retail tidak boleh menimbulkan keresahan warga dengan cara menimbun minyak goreng.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penjual yang masih memiliki stok minyak namun tidak dijajakan di rak-rak outlet mereka.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Mendag: Paling Lambat Akhir Februari Akan Normal

Bila tidak ada stok, lanjut Zaenudin, penjual harus segera minta pengiriman dari distributor.

“Jika tidak ada minyak bersubsidi, ya datangkan (minyak) yang nonsubsidi. Intinya jangan sampai minyak goreng menjadi langka di pasaran,” ungkapnya.

Zaenudin mengatakan, dalam sidak tersebut  pihaknya juga menemukan adanya permainan harga antara minyak goreng bersubsidi dengan nonsubsidi.

Pembeli diwajibkan membeli minyak goreng dengan dua harga, meskipun jenis minyaknya sama.

Terhadap kasus tersebut, Zaenudin akan menindak distributor agar tidak lagi memainkan harga.

Baca Juga: Sidak Pasar Trayeman, Harris Turino: Minyak Goreng Curah Lebih Mahal Dibanding Minyak Kemasan

Sebagai informasi, sidak secara acak, dilakukan oleh tim Dinkopumdag di Yogya Mall, Nirmala Toserba, Aneka Swalayan, Indomaret Sultan Agung, Toko Sumber Urip, Toko Gedogan, serta beberapa los di Pasar Induk Brebes.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x