Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Brebes terhadap Santri di Bawah Umur Dilakukan Hingga 8 Kali!

- 23 Desember 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt /

Mernawati melanjutkan, saat ini pelaku akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Brebes.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto 76 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x