Mernawati melanjutkan, saat ini pelaku akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Brebes.
"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto 76 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***