Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Brebes terhadap Santri di Bawah Umur Dilakukan Hingga 8 Kali!

- 23 Desember 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt /

KABAR TEGAL - Belum reda pemberitaan kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji terhadap santrinya di Garut, Jawa Barat, kali ini kasus pencabulan oknum guru ngaji terhadap santrinya juga terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Kasus tersebut mencuat setelah Kejari Brebes beberkan penangan kasus pencabulan selama tahun 2021.

Dari 15 kasus pencabulan yang di sampaikan, salah satunya kasus Pencabulan oknum guru ngaji kepada santrinya yang terjadi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. 

Baca Juga: Seri di Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2020, Indonesia akan kembali menghadapi Singapura pada 25 Desember

Sepanjang tahun 2021, Kejari Brebes telah menangani kasus pencabulan, semuanya ada 15 kasus pencabulan, salah satu perkara pelakunya guru ngaji," Ujar Kepala Kejari Brebes Mernawati, pada Rabu 22 Desember 2021.

Menurutnya, juga dari tahun ke tahun kasus pencabulan tidak ada penurunan dan cenderung meningkat.

Terkait kasus pencabulan di Kecamatan Banjarharjo, Kajari Brebes menjelaskan, Pelakunya berinisial M (39)seorang guru ngaji, sedangkan korbannya gadis dibawah umur yang merupakan santrinya.

Baca Juga: LOKER TERBARU! Lowongan Kerja Tegal 23 Desember 2021, Manager Restoran Mie Gacoan Tegal Fresh Graduate

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di saat proses pembelajaran, bahkan dilakukan hingga 7 sampai 8 kali.

Awalnya, pelaku meraba alat vital korban. Tak hanya itu, perbuatan bejat pelaku ini berlanjut pada persetubuhan.

Pada mulanya, korban ketakutan untuk melaporkan kejadian yang dialami, namun akhirnya korban memberanikan diri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tegal Kamis 23 Desember 2021, Pagi Ini Cerah Berawan

"Dari keterangan korban ini, ternyata tidak hanya dicabuli, tetapi juga disetubuhi," ungkap Mernawati.

Kronilogis kejadian bermula saat korban diajak ke salah satu tempat rekreasi di Kabupaten Cirebon sekitar bulan Juli 2021 lalu. Sesampainya di sana, korban diajak ke kamar mandi.

"Di kamar mandi ganti, korban lalu disetubuhi, bahkan korban sempat mendapat ancaman usai disetubuhi oleh tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Profil Witan Sulaeman Pencetak Gol Satu-satunya Indonesia VS Singapura di Piala AFF

Aksi pelaku dilakukan di sejumlah tempat. Salah satunya saat pelaku mengajar ngaji korban di rumahnya di Kecamatan Banjarharjo, Brebes.

Modusnya, korban selalu mendapat urutan mengaji terakhir dari tersangka.

"Pencabulan itu terbongkar setelah teman mengaji korban mengintip. Ternyata saat itu korban sedang dicabuli oleh tersangka. Kemudian teman korban merekam dan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial," tandasnya.

Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Kaneman' Kejawen Maneges, Sebagai Wujud Syukur pada Alam Semesta

Mernawati melanjutkan, saat ini pelaku akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Brebes.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto 76 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x