Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat

- 21 Agustus 2021, 06:10 WIB
Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat.
Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat. /Dok.Dinkominfo Brebes/

KABAR TEGAL -  Apilikasi Sistem Informasi Monitoring Penerimaan Pajak (Simon Manjat) gagasan BPKAD Brebes berhasil mendongkrak percepatan dan ketuntasan Laporan Pajak Pusat.

Terbukti, aplikasi ini mampu menaikan peringkat dari posisi 116 naik ke peringkat 8 dari 542 Kabupaten/Kota se Indonesia. Sedangkan untuk tingkat Jawa Tengah menduduki peringkat ke-2 dari 35 Kab/Kota Se Jawa Tengah pada Semester I tahun anggaran 2021.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Dr Angkatno, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Camat di Tegal Dicopot Akibat Video Viral Langgar Prokes, Sekda Joko: Punya Peran Lebih

Sebelumnya, pelaporan pajak pusat pada semester II Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Brebes mendapat peringkat 116 se-Indonesia dari 542 Kabupaten/Kota.

"Hasil evaluasi Rekonsiliasi Pajak Pusat Semesteran Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes mendapat apresiasi atas Penyampaian Pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021," ujarnya.

Atas pengelolaan apresiasi tersebut, kata Angkatno, merupakan peningkatan prestasi kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes. BPKAD Brebes terus melakukan inovasi terkait pelaporan pajak pusat.

Baca Juga: Bagikan Bantuan Beras, Wakil Bupati Brebes Ajak Warga Berdoa Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Simon Manjat, lanjut Angkatno, merupakan Sarana Pembuatan Laporan Pajak Pusat Atas Belanja yang bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Atas keberhasilan tersebut, aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Kabupaten Brebes.

"Aplikasi berbasis Website merupakan inisiasi Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati atas bimbingan dan Arahan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Nurokhman," pungkasnya.

Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati menjelaskan, Aplikasi berbasis website tersebut menggunakan informasi teknologi dengan menggunakan aplikasi android.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan ke-76 RI, Forkompimda Brebes Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci

"Keunggulannya, mudah dalam mengoperasionalkan aplikasi, bekerja lebih efektif dan efisien, data yang dihasilkan juga lebih akuntabel, dan paling utama pelaporan pelaporan pajak pusat SKPD setiap bulan," kata Yanti, panggilan Kris Ardianty Trisnawati.

Selain itu, keunggulan aplikasi tersebut adalah penyampaian pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semesteran menjadi tepat waktu.

Juga membantu memperlancar penyaluran Dana Bagi Hasil Palanjak Pusat dari rekening Kas Negara ke Kas Daerah Kabupaten Brebes dan menambah pengetahuan penatausahaan perpajakan oleh Bendahara SKPD ter-update sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Dimutasi Karena Melanggar Prokes, Wuryanto: Hal Biasa

"Pada evaluasi dan pemantauan Rekonsiliasi Pajak Pusat setelah menggunakan aplikasi Simon Manjat dalam pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes sangat menerima manfaat," tulisnya.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kab.Brebes Nurokhman menambahkan, aksi ini merupakan aksi perubahan Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati yang merupakan tugas mengikuti Diktat Pim IV angkatan ke VII yang digelar oleh BKPSDMD Provinsi Jawa Tengah.

"Simon Manjat, mampu meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan Pajak Pusat dan sudah berjalan efektif dalam penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat," katanya.

Baca Juga: Selama Pandemi Perusahaan Harus Lebih Peduli Terhadap Kesehatan Mental Karyawan

Kata Nurokhman, dalam Berita Acara Rekonsiliasi harus ditandatangani tiga instansi yakni BPKAD Kab.Brebes, KPPN Tegal dan KPP Pratama Tegal yang selanjutnya dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil.

Penggunaan Aplikasi Simon Manjat dilingkungan SKPD Kab. Brebes telah disahkan dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 904/243 Tahun 2021 Tentang Penetapan Aplikasi Simon Manjat Sebagai Sarana Pembuatan Laporan Pajak Pusat Atas Belanja yang Bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Kabupaten Brebes.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x