4 Camat di Tegal Dicopot Akibat Video Viral Langgar Prokes, Sekda Joko: Punya Peran Lebih

- 21 Agustus 2021, 03:48 WIB
Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono saat wawancara dengan awal media usai hadir dalam acara pelantikan pejabat administrasi Pemkab Tegal, Jumat 20 Agustus 2021
Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono saat wawancara dengan awal media usai hadir dalam acara pelantikan pejabat administrasi Pemkab Tegal, Jumat 20 Agustus 2021 /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Buntut pelanggaran protokol kesehatan 15 camat di Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal mengambil langkah tegas dengan mencopot 4 camat dari jabatannya, serta menggeser 8 camat lainnya tetap di jabatan sebagai camat namun di wilayah yang berbeda.  

Pencopotan dan pergeseran tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Tegal Nomor 821.2/1141 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono pada agenda pelantikan pejabat administrator di Pendopo Amangkurat, Jumat (20 Agustus 2021) siang. 

Dari empat nama camat yang dicopot tersebut diantaranya camat Talang Noor Alina Agustini, camat Bumijawa Susworo, camat Lebaksiu Mochamad Dhomiri, dan camat Slawi Wuryanto. 

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Camat di Tegal: 12 Camat Dimutasi dan Dirotasi

Sekda Joko Mulyono mengatakan, ke empat camat ini terbukti memiliki peran lebih daripada camat lainnya, sehingga perlu dilakukannya mutasi dan pencopotan jabatan sebagai salah satu langkah tegas Bupati dan sebagai fungsi pembinaan kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil. 

"Kita sudah berdiskusi dengan jajaran Forkopimda, kami melakukan mutasi kepada 4 camat yang dinilai memiliki peran lebih seperti yang bisa kita lihat dari video viral beberapa waktu lalu. Delapan camat lainnya mendapat rotasi atau pergeseran, sedangkan 2 camat lainnya tetap karena sudah mendekati masa pensiun," ungkap Joko Mulyono. 

Joko mengatakan, selain mutasi dan rotasi yang dilakukan kepada para camat ini, Pemkab Tegal juga telah melakukan pemberikan sanksi berupa hukuman disiplin ringan terupa teguran tertulis kepada 13 camat, dan hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 1 camat yang dianggap menjadi sumber terjadinya pemberitaan viral di media. 

Baca Juga: Foto dan Video Viral Camat di Kabupaten Tegal Abai Prokes, Dinilai Lukai Hati Rakyat

Selain itu, Joko menambahkan keputusan ini diambil sebagai langkah tegas Bupati Tegal dalam menegakkan disiplin ASN dan disiplin protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021.

Ketika ditanya tentang sanksi penundaan pangkat, Joko menerangkan hal tersebut tidak ada, karena Bupati juga menilai keberhasilan PPKM Darurat dari level 4 ke level 3 juga merupakan peran para camat tersebut sebagai garda terdepan. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x