Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat

- 21 Agustus 2021, 06:10 WIB
Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat.
Aplikasi 'Simon Manjat' Gagasan BPKAD Brebes, Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat. /Dok.Dinkominfo Brebes/

Kata Nurokhman, dalam Berita Acara Rekonsiliasi harus ditandatangani tiga instansi yakni BPKAD Kab.Brebes, KPPN Tegal dan KPP Pratama Tegal yang selanjutnya dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil.

Penggunaan Aplikasi Simon Manjat dilingkungan SKPD Kab. Brebes telah disahkan dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 904/243 Tahun 2021 Tentang Penetapan Aplikasi Simon Manjat Sebagai Sarana Pembuatan Laporan Pajak Pusat Atas Belanja yang Bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Kabupaten Brebes.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x