Sanksi Tilang Tak Bikin Jera, Kemenhub Terapkan Skema Baru Truk Odol

- 12 Maret 2021, 17:24 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi didampingi Bupati Brebes Idza Priyanti saat kunjungan kerja (kunker) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Brebes, Jumat, 12 Maret 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi didampingi Bupati Brebes Idza Priyanti saat kunjungan kerja (kunker) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Brebes, Jumat, 12 Maret 2021. /Diskominfo Brebes/

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint sampai 2023 kendaraan ODOL akan dibersihkan. Saat ini, masih ada toleransi muatan 50 persen untuk komoditas logistik," pungkasnya.

Baca Juga: Silahturahmi dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Bupati Brebes Idza Priyanti menyambut baik sidak yang dilakukan Kemenhub. Karena kalau tidak ada sidak seperti ini kerusakan jalan di Brebes akan bertambah parah.

"Tindak lanjut truk ODOL sekarang tidak hanya sanksi tilang saja, kini langsung dilakukan pemindahan barang ke truk lain," ucapnya.

Idza berharap, baik pengusaha maupun pengemudi truk dapat mengerti dan memahami tindakan itu. Jadi usia jalan akan lebih awet dan tidak memakan biaya banyak untuk perawatan jalan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pengembangan Vaksin Covid-19 Harus Ikuti Prosedur dan Kaidah Ilmiah

Kata Idza, tidak hanya jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak, jalan kabupaten juga banyak yang rusak akibat kelebihan muatan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x