Sanksi Tilang Tak Bikin Jera, Kemenhub Terapkan Skema Baru Truk Odol

- 12 Maret 2021, 17:24 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi didampingi Bupati Brebes Idza Priyanti saat kunjungan kerja (kunker) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Brebes, Jumat, 12 Maret 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi didampingi Bupati Brebes Idza Priyanti saat kunjungan kerja (kunker) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Brebes, Jumat, 12 Maret 2021. /Diskominfo Brebes/


KABAR TEGAL - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan upaya pemberantasan truk Overdimensi dan Overload (ODOL).

Skema baru kini telah diterapkan yaitu dengan melakukan tranfer muatan, bahkan tak segan memotong kendaraan yang bermuatan melebihi 100 persen.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat kunjungan kerja (kunker) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Brebes, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolda Jateng Cek Kampung Siaga Candi dan Posko PPKM Mikro di Demak dan Jepara

Kunker dilakukan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat itu kedapatan truk ODOL dan langsung ditindak.

"Kalau tadinya cuma pendekatan sanksi tilang dengan denda Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu kurang bisa memberikan efek jera. Tidak sebanding dengan akibat dari ODOL, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terutama di jalan tol, juga kerusakan jalan," tuturnya.

Budi mengungkapkan, bahwa jalan rusak di beberapa tempat salah satu penyebabnya yaitu kendaraan truk ODOL. Begitu juga yang terjadi di jalan Prupuk sampai Pejagan.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkes Sebut Enam Pasien Corona B117 Telah Sembuh

"Untuk itu kami meninjau UPPKB Tanjung agar kendaraan yang melintas jalur pantura bisa dipantau dan ditindak. Ke depan kami akan kembali ke Brebes untuk meninjau jalan rusak baik jalan provinsi maupun nasional," katanya.

Budi mengucapkan terima kasih sudah banyak kepala daerah termasuk gubernur mendukung langkah tersebut. Di beberapa daerah dirinya bersama kepala daerah memotong kendaran dan akan dinormalkan dimensinya sesuai dengan standar yang berlaku.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint sampai 2023 kendaraan ODOL akan dibersihkan. Saat ini, masih ada toleransi muatan 50 persen untuk komoditas logistik," pungkasnya.

Baca Juga: Silahturahmi dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Bupati Brebes Idza Priyanti menyambut baik sidak yang dilakukan Kemenhub. Karena kalau tidak ada sidak seperti ini kerusakan jalan di Brebes akan bertambah parah.

"Tindak lanjut truk ODOL sekarang tidak hanya sanksi tilang saja, kini langsung dilakukan pemindahan barang ke truk lain," ucapnya.

Idza berharap, baik pengusaha maupun pengemudi truk dapat mengerti dan memahami tindakan itu. Jadi usia jalan akan lebih awet dan tidak memakan biaya banyak untuk perawatan jalan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pengembangan Vaksin Covid-19 Harus Ikuti Prosedur dan Kaidah Ilmiah

Kata Idza, tidak hanya jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak, jalan kabupaten juga banyak yang rusak akibat kelebihan muatan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x