Tiga Pengedar Pestisida Palsu di Brebes Berhasil Diamankan Polisi

- 27 Februari 2021, 00:51 WIB
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat 26 Februari 2021.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat 26 Februari 2021. /Dok.Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Tiga pelaku pengedar pestisida palsu berhasil diamankan Satreskrim Polres Brebes. Ketiga pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AL, SP dan S.

Untuk kedua pelaku, AL dan SP diamankan di wilayah Desa Cigedog Kecamatan Kersana dan pelaku S diamankan di Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo.

Baca Juga: Tawari CPNS Magang Dengannya, Ganjar: Menjadi PNS Harus Siap Jadi Pelayan Rakyat

“Dari tiga pelaku ini, total ada ribuan botol dari berbagai jenis merek berhasil kita amankan,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Brebes, Jumat, 26 Februari 2021.

Dijelaskannya, untuk seorang pelaku yang berhasil diamankan yakni di lokasi Kecamatan Banjarharjo, pada Sabtu, 20 Februari 2021 lalu.

Saat itu polisi mendapatkan laporan dari para petani terkait adanya produksi pestisida paslu di Banjarharjo.

Baca Juga: Buoy, Pendeteksi Tsunami Super Cepat Buatan Indonesia

Setelah dilakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peralatan, bahan baku serta beberapa lembar kertas merek.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni AL dan SP diamankan di wilayah Kecamatan Kersana pada Selasa, 24 Februari 2021 lalu.

Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sedang mengangkut pestisida ilegal. Pelaku diduga membawa pestisida palsu untuk diedarkan di wilayah Brebes.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar

“Dan saat diamankan itu, di dalam mobil kita temukan pestisida palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Brebes,” ujarnya.

Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ketiganya diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman Warga di Sejumlah Daerah Kabupaten Brebes

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati apresiasi atas keberhasilan Polres Brebes dalam ungkap peredaran Obat Pertanian Palsu karena sangat meresahkan masyarakat khususnya petani

“Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Di mana, adanya pestisida palsu ini akan merusak produksi, jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Tribata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x