Akibat menganiaya korban yang tak lain adalah anak tirinya, pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.***
Akibat menganiaya korban yang tak lain adalah anak tirinya, pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.***
Editor: Lazarus Sandya Wella