Siram Air Panas ke Anak Tiri, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Brebes

- 11 Februari 2021, 16:40 WIB
Polisi amankan Tarlan (55) pelaku penganiayaan anak tiri di Brebes.
Polisi amankan Tarlan (55) pelaku penganiayaan anak tiri di Brebes. /Dok.Humas Polres Brebes/

Akibat menganiaya korban yang tak lain adalah anak tirinya, pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x