KABAR TEGAL - Tim unit Reskrim Polsek Ketanggungan Polres Brebes berhasil membekuk Tarlan (55), pelaku penganiayaan terhadap anak tiri yang terjadi di Kabupaten Brebes, Selasa, 9 Februari 2021 malam di wilayah Kecamatan Larangan Brebes.
Tarlan sempat kabur setelah menyiram air mendidih ke anak tirinya. Akibat perbuatan pelaku, anak tirinya yang sudah gadis itu mengalami luka melepuh di sekujur tubuh di bagian punggung.
Korban pun sempat dilarikan ke RS untuk berobat. Tak ada perlawanan saat pelaku ditangkap di sebuah tempat persembunyian.
Baca Juga: Sanksi Bagi PNS dan ASN Jika Bandel Berpergian Saat Imlek
Di hadapan petugas, pelaku mengaku menyesal telah menyiram air panas kepada anak tirinya. Ia mengaku khilaf melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran terpancing emosi karena dibangunkan saat tidur tengah malam.
Kronologi penganiayaan itu bermula saat korban pulang ke rumah dan menggedor pintu rumah dengan suara keras.
Karena pelaku Tarlan merasa terganggu saat tidur, dia pun terpancing emosi yang akhirnya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Pekan Depan Vaksinasi Pelayanan Publik Dimulai, Masyarakat Dengan Mobilitas Tinggi Akan Didahulukan
“Penganiayaan terhadap anak tiri dalam lingkungan keluarga itu kejadiannya pada 5 Februari malam. Kemudian melarikan diri dan baru kita tangkap 9 Februari,” kata Agus, di Mapolres Brebes kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.