Belasan Pengguna Jalan Pantura Brebes Terjaring Razia Prokes dan Kena Denda di Tempat

16 Juli 2021, 11:11 WIB
Belasan pengguna jalan Pantura Brebes terjaring razia prokes dan kena denda di tempat pada Kamis, 15 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes secara acak menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jalan Raya Pantura.

Kali ini operasi dilakukan di Jalur Pantura di depan Pasar Bulakamba, Kecamatan Bulakamba Kamis, 15 Juli 2021.

Disampaikan Serma Casmudi, salah satu petugas dari Subdenpom IV/1-4 Brebes, bahwa sasaran razia kali ini adalah para pengguna jalan serta pedagang dan pengunjung Pasar Bulakamba.

 Baca Juga: Korem 071/Wijayakusuma Gelar Pembekalan MTT Katpuanter TNI AD TA. 2021

“Fokus razia kali ini masih sama, yaitu mereka yang tidak memakai masker,” tegasnya.

Masih kata Sersan Casmudi, Setelah diberikan masker maka para pelanggar prokes juga diberikan tilang sebagai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat.

Penilangan seperti ini juga akan terus dilakukan sampai batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.

 Baca Juga: Mulai Hari Ini 27 Exit Tol Jawa Tengah Akan Ditutup Sementara Hingga 22 Juli 2021

“Sampai dengan pukul 09.00 WIB, sudah ada 15 orang yang terjaring. Mereka kemudian langsung didenda sebesar Rp. 52 ribu di meja sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes,” sambungnya.

Dijelaskannya lanjut, uang denda tersebut akan akan disetorkan sebagai kas Negara.

Setelah melalui serangkaian proses sidang dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.

 Baca Juga: Mulai 16-22 Juli, Hanya Sektor Essensial dan Sektor Kritikal yang Boleh Masuk Jateng

Sementara terkait pelaksanaan operasi yustisi penegakan prokes perda dalam PPKM Darurat, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara keliling dengan menggunakan pengeras suara, sambil melakukan patroli Kamtibmas.

Casmudi menambahkan, sanksi seperti itu adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes, dengan harapan pelanggar akan disiplin prokes serta memberitahukannya kepada keluarga dan warga di lingkungannya.

Untuk diketahui, petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes itu terdiri dari Polres, Kodim 0713 Brebes, Dishub, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Dinkes.

 Baca Juga: Gantikan Lukman Sardi, Reza Rahadian Jabat Ketua FFI Periode 2021-2023

Selama pelaksanaan operasi, melalui pengeras suara petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan prokes dan sanksinya, sehingga kedepannya diharapkan mereka sadar hukum dan mematuhinya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler