“Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban. Dia berkata, DR mau diajak main atau pergi bersama korban kalau dikasih uang,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo
Kapolres Semarang mengatakan korban meninggal karena kesulitan bernapas usai dicekik pelaku.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Kapolsek Brebes Dan Forkopimcam Cek Sungai Pemali
“Di kepala korban ada tiga luka karena benda tumpul, ini karena benturan dipan. Selain itu juga dibekap, dicekik, serta bagian dadanya ditekan. Korban kesulitan bernapas. Pembunuhan sudah direncanakan,” ungkap Kapolres Semarang.
Setelah melakukan pembunuhan, DR menjual Honda Beat H 3725 AEE korban kepada AM seharga Rp 2 juta dan handphone Lenovo Rp 125.000 kepada LH.
“Kepada kedua penadah ini, dikenai Pasal 480 KUHP. Mereka baru pertama kali ini menjadi penadah,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.***