Terpengaruh Obat Terlarang, Remaja Ini Tega Aniaya Orang Tua Kandungnya

- 16 November 2020, 13:23 WIB
Seorang remaja berinisial DS asal Kecamatan Sidoharjo Sragen nekat menganiaya orang tua kandungnya. Kasus ini langsung di tangani Unit Reskrim Polsek Sidoharjo Polres Sragen Polda Jateng, Senin (16/11/2020).
Seorang remaja berinisial DS asal Kecamatan Sidoharjo Sragen nekat menganiaya orang tua kandungnya. Kasus ini langsung di tangani Unit Reskrim Polsek Sidoharjo Polres Sragen Polda Jateng, Senin (16/11/2020). /

KABAR TEGAL - Diduga akibat terpengaruh obat obatan terlarang, seorang remaja berinisial DS asal Kecamatan sidoharjo Sragen nekat menganiaya orang tua kandungnya. Kasus ini langsung di tangani Unit Reskrim Polsek Sidoharjo Polres Sragen Polda Jateng, Senin (16 November 2020).

Remaja berusia 19 tahun ini diamankan petugas kepolisian lantaran membuat resah warga sekitar, sampai menganiaya orang tua kandungnya hingga mengalami luka. Kasus itu kemudian di tangani Polsek Sidoharjo, setelah pihak Polsek Sidoharjo mendapatkan laporan dari orang tua pelaku.

Baca Juga: Lonjakan Pasien Covid-19 Menggila, Ini Pesan Ketua IDI Kota Tegal

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Agung Ari menerangkan, bahwa perilaku pelaku yang brutal itu, di latar belakangi karena sering kali mengkonsumsi obat terlarang.

“Dari keterangan yang berhasil di himpun, pelaku sering kali membuat resah warga sekitar dengan membuat gaduh, saat menginginkan sesuatu kepada orang tuanya. Ia bahkan tak tanggung tanggung menganiaya orang tuanya, bila keinginannya tak terpenuhi, “ jelasnya.

Baca Juga: Operasi Gabungan di Desa Kedungbokor, 11 Warga Tak Patuh Prokes Ditindak

“Untuk kasus penganiayaan ini, baru pertama kali di lakukan oleh pelaku kepada orang tuanya. Namun pelaku acapkali menyalahkan orang tuanya, dalam segala hal, bila mana keinginannya tidak di kabulkan. Dan puncaknya pada saat ini, pelaku melampiaskan kemarahannya, dengan cara menganiaya ayahnya, “tambahnya.

Saat ini, perkara ini sudah di tangani kepolisian. Pihak Satuan Narkoba juga di hadirkan untuk upaya proses rehabilitasi. Lebih dalam di katakan, bahwa proses rehabilitasi tersebut, bekerja sama dengan yayasan yang merehabilitasi pencandu narkoba yakni IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Yayasan Lentera Bangsa Indonesia Kabupaten Sragen.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x