Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Termasuk Pencurian Baliho

- 14 November 2020, 22:58 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tegal Kota
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tegal Kota /

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota kembali mengungkap kasus tindak kejahatan atau kriminal. Sebanyak empat kasus yang diungkap, berhasil menangkap 7 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tegal Kota, Jumat (13 November 2020).

Rita menjelaskan, empat kasus yang diungkap diantaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP di jalan Arum Indah V/ V no 29 atau di rumah korban. Pada kasus ini berhasil menangkap dua pelaku yakni SAL warga Purwahamba Kecamatan Suradadi dan seorang perempuab RSD warga Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Selanjutnya yakni pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan, yang menangkap dua pelaku yang masih dibawah umur. Karenanya pelaku tidak dapat dihadirkan mengingat pasal 97 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian kasus pencurian baliho yang baru-baru ini terjadi dengan TKP di jembatan penyeberangan depan Pacific Mall Tegal. Dua pelaku yakni AZ dan DUL warga Kecamatan Bojong dan sudah lama berprofesi sebagai pencuri baliho besar.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor Milik Polisi Ditangkap

Keduanya kerap beroperasi di sejumlah titik gawangan baliho besar yang ada di kota Tegal, berbekal mobil pick up, tali dan peralatan pendukung, para pelaku bekerja malam atau dini hari. Hasil curiannya dijual dluar kota dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kasus selanjutnya yakni penipuan dan atau penggelapan. Alih-alih memiliki tanah kavling di sebuah perumahan di wilayah Kota Tegal, pelaku AR warga Wonosobo yang kebetulan sebelumnya bekerja sebagai pelaksana proyek menawarkan tanah kavling kepada korban Syatori warga Kecamatan Margadana.

Korban yang sudah membayar Rp 150 juta namun, tak kunjung ada kejelasan dari pelaku perihal tanah tersebut. Pelaku kerap berkelit, bahkan memberikan cek kosong kepada korban, hingga akhirnya korban yang merasa ditipu melapor ke Polres Tegal Kota.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x