Iseng Rekam Orang Mandi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

- 18 November 2020, 09:10 WIB
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Selasa (17/11).
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Selasa (17/11). /

Atas perbuatannya tersebut tersangka kini mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal membuat, menyimpan, mempertontonkan, menyebarluaskan gambar, foto, gambar bergerak dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 9 subsider pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 lebih subsider pasal 32 Jo pasal 6 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 28 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah