Intimidasi dan Rampas Mobil Nasabah Kredit Macet, 6 Penagih Hutang Diringkus Ditreskrimum Polda Jateng

- 15 November 2023, 14:38 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai terkait penangkapan debt collector di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai terkait penangkapan debt collector di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng /Sri Yatni Kabar Tegal/

Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” sambung Kombes Johanson.

Para tersangka itu kini ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya; mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah