Intimidasi dan Rampas Mobil Nasabah Kredit Macet, 6 Penagih Hutang Diringkus Ditreskrimum Polda Jateng

- 15 November 2023, 14:38 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai terkait penangkapan debt collector di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai terkait penangkapan debt collector di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng /Sri Yatni Kabar Tegal/

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

 Baca Juga: Harris Turino Tekankan Independensi Harus Dimiliki Calon Anggota KPPU

Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.

Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan.

Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci.

Baca Juga: Siswa Ini Siap-siap Dapat PIP Kemdikbud 2023 Hingga Rp1 Juta, Cek Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.  

Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” lanjut Kombes Johanson Simamora. 

Baca Juga: Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan, Tim Satgas-Anti Mafia Tanah Jateng Dapat Penghargaan dari Menteri ATR BPN

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah