"Semoga pemberian penghargaan dan Pin emas ini dapat meningkatkan motivasi, pemacu semangat seluruh personel untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberantas mafia tanah," ucapnya.
Baca Juga: Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS untuk Jaga Stabilitas Keuangan
Pemberian penghargaan dan Pin Emas menjadi simbol komitmen serius pemerintah dalam memerangi mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat terkait tanah mereka.
Kasus-kasus mafia tanah seringkali menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat yang tanahnya terlibat.
Acara ini juga menjadi momentum untuk menegaskan tekad pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam sektor pertanahan.
Baca Juga: Daftar Produk Israel yang Diharamkan MUI, Beberapa Dikonsumsi Setiap Hari
Kabidhumas juga menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati kasus terkait sengketa tanah untuk melapor bisa melalui Hotline yang ada maupun bisa dating Ke SPKT Polda Jateng.
“Selain ke kepolisian terdekat, korban dapat melaporkan mafia tanah ke Kementrian ATR/BPN di Jakarta, melalui website https://www.lapor.go.id atau melalui hotline Whatsapp di 081110680000,” pungkas Kabidhumas. ***