KABAR TEGAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram pembelian produk dari produsen yang mendukung penyerangan Israel ke Palestina.
Dikeluarkannya fatwa ini adalah sebagai wujud komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap penyerangan Israel serta usaha pemunahan kemanusiaan.
Tidak hanya itu, dalam artikel ini kami turut menyertakan daftar produk yang diharamkan oleh MUI, bahkan banyak dari produk tersebut masih sering dikonsumsi.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
"Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," lanjutnya.
Adapun isi fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina adalah sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum