Kasat Reskrim menyebutkan bahwa ketiga Korban Anak adalah pelajar di salah satu SMP di Secang dengan alamat tinggal berbeda di wilayah Secang, mereka adalah RDS (13), AF (13), dan SR (14).
Korban RDS selaku pengemudi mengalami luka lecet di tangan dan lutut kiri, Korban AF mengalami patah tulang kaki kiri, wajah kiri dan bibir mengalami lecet.
Sementara Korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.
“Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu dari orang tua Korban Anak ini melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” terang Kompol Rifeld.
Baca Juga: Kasus Bully di Cilacap, Polri Memberikan Bantuan Pengobatan Korban Perundungan, Kasus Diproses Hukum
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan Anak yang Berkonflik Hukum berinisial MLA (16) asal Temanggung, anak inilah yang mengancam para Korban Anak dengan sajam.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru hitam, helm merk BMC, celana pendek hitam, jaket putih, satu sajam jenis golok.
Juga celana panjang warna hitam, jaket jamper warna hitam, dan sepatu warna putih.
Baca Juga: Polres Tegal Terjunkan 209 Personel untuk Amankan Pilkades Tahap Pengambilan Nomor Urut dan Kampanye