Diancam Dengan Sajam Saat Berkendara, 3 Korban Panik dan Alami Kecelakaan Tunggal

- 3 Oktober 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi kekerasan di jalanan
Ilustrasi kekerasan di jalanan /Sri Yatni/Kabar Tegal

“Pelaku Anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Rifeld. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x