Tahanan Tewas di Banyumas 11 Oknum Diduga Langgar Aturan, 10 Tahanan Pelaku Aniaya Tahanan Tunggu P.21

- 16 Juli 2023, 19:36 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) menerangkan pihaknya mengakui bahwa sejumlah 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya tahanan di Banyumas
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) menerangkan pihaknya mengakui bahwa sejumlah 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya tahanan di Banyumas /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL -  Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) menerangkan pihaknya mengakui bahwa sejumlah 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas.

Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu 16 Juli 2023.

Baca Juga: Patuh Berlalulintas, Polres Brebes Apresiasi Tukang Ojek dengan Berikan Paket Sembako

Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. 

“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.

Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Pasang Banner Imbauan Tertib Berlalu Lintas

“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.

“Saat ini dilaksanakan penyidikan utk diproses pidana,” sambung Iqbal.

Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.

Baca Juga: Gelar Judi Togel di Ruang Tamu, Pria Asal Maribaya Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.

Terakhir, Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. 

Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok, 16 Juli 2023: Libra Coba Bicara dari Hati ke Hati

“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” pungkas Iqbal. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah