Gelar Judi Togel di Ruang Tamu, Pria Asal Maribaya Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

- 14 Juli 2023, 20:08 WIB
Konferensi Pers Kasus Perjudian dengan Tersangka asal Maribaya Kecamatan Kramat
Konferensi Pers Kasus Perjudian dengan Tersangka asal Maribaya Kecamatan Kramat /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Jajaran Polsek Kramat Polres Tegal meringkus NA (30) pria asal Dukuh Pengasinan Desa Maribaya Kabupaten Tegal di ruang tamu dalam rumahnya.

NA ditangkap atas kasus tindak pidana perjudian dengan jenis judi togel.

Berawal dari laporan warga sekitar kediaman tersangka, akhirnya pada Minggu 9 Juli 2023 unit dari Polsek Kramat menggrebek rumah tersangka.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Jajaran Polres Tegal Kota Gelar Bersih-Bersih Sampah di Bantaran Kaligung

"Kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian Togel, dengan adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kramat mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenaranya dan ternyata benar di lokasi tersebut ada seorang laki-laki sedang menunggu pembeli sambil duduk di kursi ruang tamu," papar Kapolsek Kramat AKP Riyadi saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kamis 13 Juli 2023.

Tersangka NA diganjar dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancam hukuman Pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.

Kapolsek Kramat akan merespon laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi wilayahnya.

Baca Juga: Bupati Tegal Hadiri Launching Aplikasi Si Bakti Inovasi Terbaru Disdikbud Kabupaten Tegal

"Kita siap merespon cepat pengaduan dari masyarakat," kata Kapolsek.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian, proses hukum akan dialksanakan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x