Pengedar Obat Daftar G, Psikotropika serta Pembuat Tembakau Sintetis dan Ganja Diringkus Polresta Banyumas

- 13 April 2023, 19:06 WIB
Satuan Narkoba Polresta Banyumas amankan terdangka pembuat tembakau sintetis dan ganja serta obat daftar G
Satuan Narkoba Polresta Banyumas amankan terdangka pembuat tembakau sintetis dan ganja serta obat daftar G /Sri Yatni/

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Transmart Tegal Kamis 13 April 2023, The Super Mario Bros Terlaris Pekan Ini

Sedangkan tersangka IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika golongan I dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, dengan penjara paling singkat lima tahun.

Sementara itu, perwakilan dari BPOM Sri Ajiyono Nugroho, mengatakan bahwa kandungan dari tembakau sintetis mengandung bahan kimia yang efeknya lebih berbahaya dari ganja biasa antara lain menyebabkan detak jantung lebih meningkat bahkan bisa menimbulkan keinginannya untuk bunuh diri. 

"Ganja sintetis ini dapat merusak syaraf otak karena bahan ini bekerja pada susunan syaraf pusat. Dari beberapa kasus tindak pidana yang terjadi juga disebabkan oleh penggunaan obat-obatan terlarang", ungkapnya. 

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Kamis 13 April 2023 THE SUPER MARIO BROS MOVIE Masih Tayang

Sedangkan ketua Granat Kab. Banyumas Frans Fadlan mengungkapkan, dari Granat Banyumas sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banyumas yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba. 

"Saya sangat mengapresiasi hal Ini karena Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus ini sampai ke produsennya. Kami sadari bahwa efek narkoba ini sangat bahaya, banyak korban dari anak dibawah umur dimana mereka terbawa oleh lingkungannya", ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolresta Banyumas mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para orang tua agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2023, Klaim Skin Terbaru dan Diamond Gratis di reward.ff.garena.com

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah