Pengedar Obat Daftar G, Psikotropika serta Pembuat Tembakau Sintetis dan Ganja Diringkus Polresta Banyumas

- 13 April 2023, 19:06 WIB
Satuan Narkoba Polresta Banyumas amankan terdangka pembuat tembakau sintetis dan ganja serta obat daftar G
Satuan Narkoba Polresta Banyumas amankan terdangka pembuat tembakau sintetis dan ganja serta obat daftar G /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Sat Narkoba Polresta Banyumas meringkus dua pelaku peredaran obat kemasan daftar G dan Psikotropika serta produksi tembakau sintetis dan ganja. Hal ini dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas dalam konferensi pers di depan awak media yang bertempat di pendopo joglo Polresta Banyumas, Kamis, 13 April 2023.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan hasil dari penangkapan tersangka narkoba pada tanggal 1 April 2023 yang kemudian dikembangkan ke wilayah Maos Kab. Cilacap. 

"Sebelumnya kita mengamankan LW (23) warga Sokaraja tengah di sebuah Barbershop Jl. Jenderal Sudirman Kec. Purwokerto Timur karena diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang. Setelah kita kembangkan ternyata obat-obat tersebut diperoleh dari IW (26) warga Maos Kab. Cilacap", ungkap Kapolresta Banyumas. 

Baca Juga: Samakan Persepsi dalam Pengamanan Idul Fitri 2023, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Dari informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap IW (26) dan melakukan penggeledahan dirumahnya di Jl. Maoslor Kec. Maos Kab. Banyumas. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti 132.688 butir obat daftar G, dan 2.020 butir obat psikotropika. Selain itu kami juga mengamankan bahan pembuat tembakau sintetis, liquid sintetis siap edar sebanyak 12 botol ukuran 10 ml dan 4 botol berukuran 5 ml. Kemudian juga ada 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun serta biji batang ganja siap edar seberat 30,86 gram," ujarnya.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku IW adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2016.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Kamis 13 April 2023 THE SUPER MARIO BROS MOVIE Masih Tayang

Berdasarkan keterangan pelaku, obat-obatan tersebut dijual oleh mereka secara ecer 50 ribu perbutir, jadi total keseluruhan jika dirupiahkan senilai Rp. 673.640.000,-. Sedangkan untuk tembakau sintetis dijual seharga 1 juta rupiah berisi 5 paket. 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x